Logo Bloomberg Technoz

DPR Dorong Pembenahan Kelola Perkeretaapian, Buka Jalur Baru

Pramesti Regita Cindy
14 July 2026 16:20

Calon penumpang berada di dalam gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Selasa (26/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Calon penumpang berada di dalam gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Selasa (26/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Komisi V DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan operasional perkeretaapian kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Menurut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, DJKA sebaiknya terfokus pada pembangunan infrastruktur baru dan reaktivasi jalur kereta api. Ia menyebut evaluasi tata kelola perkeretaapian perlu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. 

"Sebetulnya apa sih yang salah dengan tata kelola sistem perkeretaapian di Indonesia? Dari beberapa hasil diskusi saya dengan banyak pihak dan seluruh anggota Komisi V di DPR RI, mungkin sudah waktunya lah, menurut saya operasional kereta api ini kita lepaskan sepenuhnya kepada PT KAI. Ini akibat masih ada sebagian urusan dipegang oleh Kementerian Perhubungan," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat DJKA dengan Komisi V DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).


"Kemudian di satu sisi PT Kereta Api nggak bisa secara maksimal menanganinya. Jadi yang ingin saya sampaikan sehingga ke depannya kita bisa lebih fokus di reaktivasi saja. Atau pembangunan jalur baru, kita buka jalur baru saja," sambungnya. 

Sehingga sejalan dengan usulannya ini, Lasarus menyatakan pengaturan kewenangan dalam sektor perkeretaapian perlu diperjelas melalui revisi Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2027.