Penulis Buku Dapat Insentif Pajak Jadi 1,5%, Begini Skema Lamanya
Mis Fransiska Dewi
29 May 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Penulis atau Pajak Royalti menjadi 1,5% terhitung dari jumlah bruto. Sebelumnya penulis dikenakan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto. Sebagai perbandingan, selama ini, royalti penulis berkisar 10-12% dari harga buku.
Skema Pph final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa skema PPh final atas penghasilan penulis buku akan diberikan pada semester II-2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.
“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%,” kata Airlangga belum lama ini.
Airlangga menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).




























