Selama ini, penghasilan yang diperoleh penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 23 atas royalti dihitung dengan formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.
Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.
Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Penghitungan PPh Pasal 23 Sebelum Insentif
Lantas seperti apa contoh penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti dengan tarif pajak sebelumnya? Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh kasus untuk menghitung PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, berikut simulasinya:
Andin adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku bestseller. Pada Januari 2025, Andin menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 ke KPP Pratama Jakarta Senen.
Selama 2025, Andin menerima penghasilan sebagai aktor sejumlah Rp400 juta dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sebesar Rp15 juta. Kemudian, pada Agustus 2025, Andin memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku 'Koala Coklat' dari PT Taat Pajak senilai Rp100 juta.
Andin sudah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Jakarta Senen kepada PT Taat Pajak sebelum dilakukan pemotongan.
Perlu dicatat, NPPN bagi pekerja seni adalah 50%. Atas transaksi royalti tersebut, PT Taat Pajak sebagai pemotong wajib melakukan:
- Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sejumlah 15% x 40% x Rp100 juta = Rp6 juta.
- Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Andin.
- Menyetorkan PPh Pasal 23 royalti dengan kode 411124-103 paling lambat 10 September 2025 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh
Unifikasi masa Agustus 2025 paling lambat 20 September 2025.
Di sisi lain, Andin selaku penerima penghasilan perlu melakukan:
- Mengkreditkan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta dan PPh Pasal 23 senilai Rp6 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan tahun pajak 2025.
- Melaporkan penghasilan sebagai aktor dan royaltinya ke dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada kolom penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan sebagai berikut:
(penghasilan bruto aktor Rp500 juta + penghasilan bruto royalti Rp100 juta) x NPPN 50% = neto pekerja bebas Rp250 juta.
Perlu dicatat juga, perhitungan di atas hanya berlaku apabila orang pribadi pekerja bebas yang dipotong sudah menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada pemberi penghasilan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
NPPN adalah persentase untuk menentukan besarnya penghasilan neto sehingga wajib pajak dapat lebih mudah menghitung besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunan. Yang boleh menggunakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
(mfd/ell)



























