Karton Dupleks Korea, Malaysia, Taiwan Kena Bea Masuk Antidumping
Redaksi
14 June 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Beleid ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan diundangkan pada 11 Juni 2026. Peraturan berlaku 14 hari setelah diundangkan, dan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.
"Bea masuk antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam aturan tersebut.
Secara rinci dipaparkan, bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, yang termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90, yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.




























