Logo Bloomberg Technoz

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang: Febrie dan DR

Muhammad Fikri
11 July 2026 15:23

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono mengutarakan dua orang sudah ditetapkan tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN hingga anak usaha Krakatau Steel.

“Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,’ kata Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan inisial F yang dimaksud adalah orang yang sebelumnya menjabat di Jampidsus atau Febrie Adriansyah.


“Bahwasanya yang dinanti masyarakat soal hal yang memang begitu gamblang DR dan F . F ini yang menjabat kemarin di tempat kepala Jampidsus sebelumnya,” tambahnya.

Dilanjutkan Rudi, saat ini penyelidikan terus berjalan. Penyelidikan akan dilakukan secara sinergi dengan Kakor Tipikor Polri.