Logo Bloomberg Technoz

BMTP dikenakan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

"BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 3 PMK 37/2026.

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:

  1. Bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. Bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Adapun dalam lampiran terdapat 123  daftar negara berkembang anggota WTO yang dikecualikan dari pengenaan BMTP produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Dalam lampiran tersebut, dua negara adidaya yakni China dan Amerika Serikat tidak disebutkan dalam pengecualian.

Sementara dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026.

(ell)

No more pages