Tahapan & Pendaftaran SDA Wajib Diekspor Satu Pintu via Danantara
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah yang memberi kuasa kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengatur tata kelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air. “Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, tengah pekan ini.
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” seperti dikutip Sabtu (23/5/2026).
Pada kesempatan tersebut, Prabowo menggarisbawahi bahwa keputusan pengaturan ekspor komoditas satu pintu melalui badan milik negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang tidak membolehkan asas konglomerasi dan kapitalisme.
Lebih lanjut, Prabowo menggarisbawahi potensi kebocoran pendapatan negara yang dapat diamankan melalui pembentukan badan pengatur ekspor komoditas tersebut dapat mencapai sekitar US$150 miliar per tahun.




























