Logo Bloomberg Technoz

Perjalanan Kasus Dugaan Suap Blueray, Seret Nama Dirjen Bea Cukai

Redaksi
23 May 2026 10:00

Ilustrasi Kasus Korupsi Importasi Barang di DItjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Ethan Cairns/Bloomberg)
Ilustrasi Kasus Korupsi Importasi Barang di DItjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Ethan Cairns/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima suap Sin$213.600 atau setara Rp2,94 miliar (kurs Rp13.805) dari Bos Blueray Cargo, John Field—terdakwa kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Hal ini diungkap saat Jaksa KPK meminta keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Awal Mula Kasus


Penyidik KPK mulanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, serta Lampung, dan mengamankan 17 orang. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan dari rumah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.