Badan ekspor DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.
Tahap awal kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Pada periode tersebut, eksportir wajib melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA secara komprehensif kepada DSI.
Melalui pelaporan tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks pasar internasional dan harga yang dianggap wajar.
Setelah itu, implementasi tahap II yakni dimulainya ekspor wajib melalui DSI rencananya dilakukan pada 1 September 2026. Nantinya, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.
BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.
Skema dan Alur Ekspor
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.
Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN.
Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.
Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.
Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business atau B2B antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.
Daftar Komoditas
Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan sebagai aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tersebut.
Dalam materi presentasi Kemendag yang ditampilkan dalam rakortas di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan bakal terdapat tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.
Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi
Berikut daftar pos tarif atau HS yang bakal diatur ekspornya:
1. CPO
- HS 1511.10.00 (minyak mentah) — CPO
- HS ex 1511.90.20 (minyak dimurnikan) — RBDPO/bahan baku minyak goreng
- HS ex 1511.90.36 (dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 25 kg) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1511.90.39 (lain-lain) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1518.00.14 (minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.19 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.32 (dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/NBD atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/RBD) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.38 (dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.60 (olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.90 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 2306.60.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
- HS ex 2306.90.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
2. Batu Bara
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
3. Paduan Besi
- HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) — dilarang ekspor
- HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) — bebas pengendalian khusus
- HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) — wajib LS
- HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS 7202.93.00 (fero niobium) — bebas pengendalian khusus
- HS 7202.99.00 (lain-lain) — bebas pengendalian khusus
(wep)



























