Pada saat QSS mendapatkan IUP OP serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), Anang menyatakan terdapat kegiatan penambangan bauksit yang tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski menambang di luar IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal.
Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan rekomendasi persetujuan ekspor (PE) milik PT QSS.
Anang menambahkan, dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT meminta bantuan tersangka IA dan A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Anang.
“Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa menetapkan Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera Sudianto sebagai tersangka. Dia diduga melakukan praktik lancung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dokumen hingga barang bukti.
“Dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam konferensi pers, dikutip Jumat (22/05/2026).
Kasus posisi dalam perkara ini bermula pada 2017. Sudianto melakukan akuisisi PT Quality Sukses Sejahtera yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Selanjutnya pada 2018, PT Quality Sukses Sejahtera tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare. Padahal mereka seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/
Meski telah mendapatkan IUP Operasi Produksi, mereka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Dalam hal ini, mereka tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera.
Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
PT Quality Sukses Sejahtera juga tidak memiliki pabrik pemurnian atau smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
“Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
(azr/wep)






























