Logo Bloomberg Technoz

"[Tapi] tidak punya mereka [BGN]. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di wilayah-wilayah yang bagus, terutama di perkotaan gitu," kata Aida.

"Sementara di wilayah di kabupaten bahkan di 3T itu tidak ada gitu, tidak ada yang bersedia membangun di sana."

Dia juga mengatakan sudah membahas hasil kajian mengenai banper tersebut dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam pembahasan itu, KPK menyebutkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan mengkaji kembali mekanisme yang tengah berjalan.

“Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Namun faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali,” ujar Aida.

Selanjutnya, KPK menilai celah lainnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja untuk mengelola SPPG yang terindikasi tidak transparan dan tidak berbasis pada meritokrasi. Mereka menduga rekrutmen ini didasarkan pada relasi hubungan atau kepentingan tertentu.

“Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem,” ujar dia.

Ketiga, praktik subkontraktor yayasan. Aida menjelaskan yayasan selaku mitra pemerintah tak selalu memiliki SPPG. Dalam hal ini, KPK melihat SPPG merupakan subkontraktor dari yayasan. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik lancung berupa jual beli titik SPPG, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu. 

“Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-katering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana,” ujar dia.

(dov/frg)

No more pages