Pakar Soal Kecelakaan Argo Bromo: Pemerintah Juga Harus Audit KAI
Sultan Ibnu Affan
13 May 2026 16:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengamat mendorong pemerintah seharusnya melakukan audit menyeluruh terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur antara KRL dan Kereta Apil Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Semeru.
Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan regulasi melalu Undang-undang. UU itu menyasar kepada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Yang akan audit KAI adalah Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub/DJKA [Direkrorat Jenderal Perkeretaapian]. Memang sudah aturannya begitu, regulator melakukan audit ke operator [KAI]," ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, Deddy menilai investigasi saat ini yang tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membutuhkan waktu tidak sebentar agar temuan dapat diperoleh secara detail.
Namun, khusus untuk audit keselamatan, kata dia, setidaknya pemerintah harus melakukan sebanyak satu kali dalam setahun. Tolok ukur keseriusan pemerintah juga dinilai oleh seberapa seringnya terjadi kecelakaan.





























