Daftar Terbaru 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026, Cek Sebelum Pinjam
Referensi
22 May 2026 10:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol masih menjadi salah satu layanan keuangan digital yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Kemudahan proses pengajuan hingga pencairan dana cepat membuat layanan fintech lending terus diminati berbagai kalangan.
Namun di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online, keberadaan pinjol ilegal juga masih menjadi ancaman serius. Karena itu, daftar pinjol resmi OJK Mei 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat jumlah perusahaan fintech lending legal saat ini tersisa 94 penyelenggara yang telah mengantongi izin resmi dan berada dalam pengawasan regulator.
Jumlah tersebut mengalami penurunan setelah OJK mencabut izin usaha salah satu perusahaan pinjaman online yang cukup dikenal masyarakat.
Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Astra Welab Digital Arta melalui layanan Maucash.
































