Komdigi Ungkap Alasan Dorong Platform Asing Buka Kantor di RI
Merinda Faradianti
20 May 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap alasan mendorong platform digital asing yang memiliki banyak pengguna di Indonesia untuk membuka kantor perwakilan di dalam negeri.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Nanci Laura Sitinjak mengatakan, langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat pengawasan terhadap operasional platform digital lintas batas, termasuk dalam penegakan aturan perlindungan pengguna di ruang digital.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap platform digital asing.
“Memang kita mengharapkan semua platform yang memiliki pengguna Indonesia, baik itu anak atau dewasa, warga negara Indonesia, itu kita mendorong agar mereka memiliki kantor perwakilan di Indonesia,” kata Nanci di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia mengaku bahwa pengawasan terhadap platform digital asing saat ini masih menghadapi tantangan karena sebagian besar perusahaan teknologi beroperasi lintas negara dan belum memiliki kantor resmi di Indonesia. “Kita menyadari pengawasan lintas batas itu cukup rumit, kompleks, dan tidak sederhana,” tambahnya.
Nanci menjelaskan, salah satu hambatan terbesar adalah persoalan yurisdiksi antarnegara yang kerap mempersulit pemerintah ketika membutuhkan akses terhadap informasi elektronik maupun sistem elektronik milik platform digital asing.
“Karena kalau sudah lintas batas ada batasan yurisdiksi antarnegara. Tentunya akan mempersulit apabila kita meminta membuka informasi elektronik ataupun sistem elektronik,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan kantor perwakilan di Indonesia akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan sebagaimana terhadap perusahaan lokal yang beroperasi di dalam negeri. “Kita mengharapkan apabila mereka sudah di Indonesia, kita bisa melakukan pengawasan sebagaimana ke perusahaan lokal,” tutur Nanci.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan alasan pemerintah mendorong platform global membuka kantor di dalam negeri lantaran pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform terkait penanganan konten di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin platform digital memiliki sistem pengawasan yang lebih terbuka dan dapat diakses untuk kepentingan pengawasan di Indonesia.
Pasalnya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia. “Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” kata Meutya, Selasa (19/5/2026).
Meutya menambahkan bahwa saat ini tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten pemerintah hanya berada di kisaran 20%. Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh platform digital.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan,” tambahnya. “Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus.”































