Mengacu pada beleid tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) Edi Permadi sebelumnya menyebut Indonesia merupakan salah satu negara produsen mineral di dunia yang menerapkan tarif royalti sangat tinggi.
Dia mencontohkan tarif royalti bijih yang berlaku saat ini saja telah berada di kisaran 14%—19%. Hal tersebut menjadikan Indonesia salah satu yurisdiksi dengan royalti nikel tertinggi di dunia, terutama ketika harga acuan berada di level tinggi.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif royalti mineral—kendati telah ditunda — akan sulit dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sesuai PP No. 19/2025—yang baru diberlakukan medio tahun lalu — saja sudah relatif tinggi jika dibandingkan dengan royalti di banyak negara produsen mineral lainnya.
“Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, pekan lalu.
Lebih lanjut, Edi menyebut kondisi pada emas dan tembaga tidak jauh berbeda. Royalti emas Indonesia telah bergerak ke kisaran dua digit, sementara tembaga dikenai tarif progresif yang menempatkan Indonesia di kelompok atas secara global.
Untuk timah, lanjutnya, komoditas strategis di mana Indonesia merupakan salah satu produsen utama dunia tarif royalti telah mencapai dua digit tinggi.
Dia berpendapat struktur royalti yang berlaku di Tanah Air menunjukkan bahwa Indonesia sudah menjadikan royalti sebagai instrumen utama penarikan rente Sumber Daya Alam (SDA).
"Dengan basis yang sudah tinggi, ruang menaikkan tarif lebih lanjut tanpa menimbulkan tekanan pada keekonomian sektor menjadi makin terbatas," terangnya.
Adapun, dalam rencana revisi PP No. 19/2025 yang ditunda, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%—10% menjadi 9%—13%, sedangkan katoda tembaga dari 4%—7% menjadi 7%—10%.
Adapun, royalti emas diusulkan naik dari 7%—16% menjadi 14%—20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% menjadi 5–20%.
Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14%—19%, tetapi dengan batas harga yang lebih rendah.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara produsen mineral dan batu bara di dunia juga menerapkan skema yang sama kepada pada pengusaha tambang mereka.
Berikut perbandingan daftar royalti sektor pertambangan di berbagai negara:
1. China
Mengutip Argus Media, di China, royalti pertambangan dikenal sebagai 'pajak sumber daya' (resource tax) dan tarifnya ditetapkan dalam bentuk persentase berdasarkan nilai jual (ad valorem).
Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis mineralnya. Mineral tanah jarang (rare earth), misalnya, diganjar royalti antara 7% hingga 20%, di mana tarif terendah (7%—12%) berlaku untuk tanah jarang ringan dan tertinggi untuk tanah jarang berat.
Mineral logam nonbesi atau non-ferrous (tembaga, timah, timbal, dan nikel) dikenakan tarif 2% hingga 10%. Lalu, mineral logam ferro (besi, mangan, krom, titanium) dikenakan tarif 1% hingga 9%. Sementara itu, mineral logam mulai seperti emas dan perak dikenakan 2% hingga 6%.
2. Australia
Tarif royalti yang dikenakan untuk logam dasar dan emas di Negeri Kanguru berkisar antara 2,5% hingga 7,5%; tergantung pada tingkat pengolahan mineral tersebut.
Adapun, nikel dikenakan tarif 5% hingga 7,5% untuk bijih (ore), dan 2% hingga 5% untuk produk olahan.
Untuk batu bara, pengenaan tarifnnya sangat bergantung pada wilayah.
Misalnya, di Australia Barat, royalti batu bara umumnya ditetapkan sebesar 5%, sedangkan di Queensland bisa mencapai 10% atau lebih tinggi; tergantung pada kenaikan harga pasar batu bara global.
3. India
India dikenal memiliki beberapa tarif royalti ad valorem tertinggi. Untuk bauksit, India menerapkan royalti sebesar 0,5% hingga 35% dari average sell point (ASP).
Sementara itu, tembaga dikenai tarif 4,2% dari harga patokan London Metal Exchange (LME).
Adapun, emas umumnya dikenakan 4% hingga 5% dari harga LME di Negeri Bollywood untuk emas primer atau produk sampingan. Sementara itu, tarif seng (zinc) ditetapkan sebesar 8% hingga 10% dari harga LME.
Untuk nikel, tarif royaltinya berkisar 0,12% dari harga LME per ton logam nikel dalam bijih.
4. Kongo
Di Republik Demokratik Kongo (DRC), tarif royalti pertambangan diatur berdasarkan UU Pertambangan (Mining Code) dan bervariasi menurut jenis mineral.
Mineral Strategis dikenakan tarif sebesar 10%. Adapun, kelompoka mineral yang ditetapkan sebagai 'zat strategis' di Kongo a.l. kobalt, koltan, dan germanium.
Mineral logam dasar atau non-ferrous seperti tembaga dan timah dibebani tarif sebesar 3,5%. Selanjutnya, logam mulia seperti emas dikenai tarif sebesar 3,5%.
Adapun, batu permata atau mineral berharga juga diganjar tarif sebesar 6% untuk berlian dan batu berwarna lainnya.
Mineral industri dan lainnya juga terkena tarif sebesar 1% seperti pada bahan galian industri dan hidrokarbon padat
5. Cile
Cile menerapkan sistem royalti atau pajak hibrida, di mana perusahaan pertambangan membayar hingga 5% hingga 10% dari total laba operasional bersih yang didapatkan dalam kurun tertentu.
(wdh)





























