Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Dalami Dugaan Pelanggaran Tambang Anak Usaha BRMS

Dovana Hasiana
11 May 2026 17:10

Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perizinan pertambangan dan perkebunan di wilayah PT Citra Palu Minerals. Perlu diketahui, Citra Palu Minerals merupakan anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Palu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna tak menjelaskan siapa pihak-pihak yang didalami. Namun, hasil identifikasi dan klarifikasi Satgas PKH nantinya akan menentukan tindakan yang diberikan kepada pelanggar.

“Apakah berupa pengenaan sanksi administrasi, penguasaan kembali lahan-lahan yang tidak sesuai ketentuan, atau keduanya,” ujar Anang dalam akun Instagram Satgas PKH, dikutip Senin (11/05/2026). 


Pada Februari 2026, sebagian area kontrak karya milik anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Palu, Sulawesi Tengah, disegel pemerintah melalui Satgas PKH. 

Satgas PKH menyatakan sekitar 62.850 hektare (ha) tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) melanggar izin hutan, sebab berdiri di atas hutan lindung dan hutan produksi terbatas.