Logo Bloomberg Technoz

Polri Sita Aset 132 Situs Judol Senilai Rp58 Miliar

Merinda Faradianti
08 March 2026 18:00

Polri sita aset 132 situs judi online (judol) senilai Rp58 miliar. (Dok Humas Polri)
Polri sita aset 132 situs judi online (judol) senilai Rp58 miliar. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil penyitaan aset pada kasus judi online (judol) kepada kejaksaan agung untuk disetor ke Kementerian Keuangan. Totalnya, polisi menyita aset senilai Rp58 miliar dari 132 situs judol.

"Penyitaan aset raksasa dari 133 rekening ini merupakan hasil tindak lanjut atas analisis PPATK terkait transaksi di 132 situs judi online. Di mana, 16 laporan polisi kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dikutip dari Divisi Humas Polri, Ahad (08/03/2026).

Meurut dia, Polri mengusut kasus judol berdasarkan 51 laporan yang berkaitan dengan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 


Dari laporan tersebut, penyidik sudah memulai penyidikan terhadap 27 laporan. Penyidik kemudian menuntaskan 16 laporan di antaranya yang merujuk pada transaksi di 132 situs judol yang terhubung dengan 5.961 rekening. 

Pada saat ini, penyidik masih melanjutkan 11 laporan tersisa. Khusus laporan tersebut, penyidik telah menyita 142 miliar yang tersebar di 259 rekening. Selain itu, penyidik juga tengah mengurus pemblokiran 40 rekening terjadi judol yang berisi dana sekitar Rp1,67 miliar.