Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tangkap 321 WNA jadi Operator 75 Judol di Jakarta

Dovana Hasiana
10 May 2026 07:00

Transaksi Judi Online (Judol) Rp155 Triliun (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Transaksi Judi Online (Judol) Rp155 Triliun (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing yang menjadi operator 75 domain dan website judi online atau judol. Mereka beroperasi di salah satu lantai pada gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

"Dari hasil pemeriksaan kurang lebih [sudah beroperasi] selama dua bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra dikutip, Ahad (10/05/2026).

"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower [gedung perkantoran] ini. Jadi di atas [dalam gedung perkantoran] itu hanya digunakan untuk operasional dari pada kegiatan perjudian online."


Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendeteksi sebanyak 57 orang merupaka warga negara asing dari China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga orang warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga orang warga negara Kamboja.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 orang [sebagai tersangka] dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut karena kita harus mendengarkan perannya," ujar dia.