PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah naik sejak awal, sebesar 7,37% ke angka Rp5.825.
Fundamental Analyst di BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) Abida Massi Armand mengatakan peraturan ini awalnya dirancang agar kenaikan harga komoditas lebih banyak masuk ke kas negara.
“Tarif royalti naik mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA), misalnya TINS dari 10% menjadi 20% (di HMA >US$50.000/t), gold dari 16% ke 19%, dan nickel ore dari 14% ke 15%. Artinya, setiap kenaikan harga komoditas tidak lagi sepenuhnya dinikmati emiten, sehingga wajar saham tambang terkoreksi serentak Jumat lalu,” ungkap Abida kepada Bloomberg Technoz, Senin (11/05/2026).
Disisi lain, Abida menilai pengaruh dari penerapan aturan ini masih terbatas karena aturan berlaku setelah penandatanganan dengan masa transisi 20 hari dan tidak berlaku surut.
“Jika efektif dalam waktu dekat, hanya sebagian kuartal kedua (terutama Juni) yang terdampak. TINS paling rentan karena tambahan beban royalti diestimasi mencapai Rp2,3 triliun di FY26F, dimana sebagian akan mulai terasa di kuartal kedua,” tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan adanya penundaan atas usulan tarif royalti yang sempat diungkapkan ke publik.
Adapun, penundaan ini dilakukan usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, namun dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.
“Selama beberapa hari ini feedbacknya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media, di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Adapun, keputusan ini muncul saat jeda sesi perdagangan, sehingga pada penutupan sesi pertama saham tambang, khususnya minerba masih mengalami penurunan.
(dhf)


























