Logo Bloomberg Technoz

"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty itu ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu gak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," ujarnya.

Menurut Purbaya, peserta tax amnesty dan PPS ke depan hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai perkembangan usaha masing-masing. 

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa peserta program pengungkapan harta masih dibayangi risiko pemeriksaan atas aset yang telah dideklarasikan.

"Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," tutur Purbaya.

Tegur DJP 

Purbaya juga mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi perpajakan ke publik. Dia menilai beberapa pengumuman yang muncul belakangan justru memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," imbuhnya.

Selain itu, Purbaya menyebut ke depan penyampaian kebijakan perpajakan akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. DJP, menurutnya, akan lebih difokuskan sebagai pelaksana kebijakan.

(mfd/ell)

No more pages