Penampakan Tumpukan Uang di Kejagung Kasus Alih Fungsi Hutan
Andrean Kristianto
13 May 2026 17:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,27 triliun pada hari ini, Rabu (13/05/2026).
Perinciannya, ini terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Baca Juga
Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan. Per hari ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Perinciannya, sektor perkebunan yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
Kedua, sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali sektor pertambangan di kawasan hutan seluas yang tak sesuai aturan seluas 12.371,58 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait, yakni ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Badan Pengelola Investasi Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2,37 juta hektare.
Ini terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum; pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare dari 22 subjek hukum; pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum; dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
(dre/ain)























