Logo Bloomberg Technoz

Penampakan Tumpukan Uang di Kejagung Kasus Alih Fungsi Hutan

Andrean Kristianto
13 May 2026 17:53

Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Satgas PKH kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Satgas PKH kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam konfrensi persnya tumpukan uang tersebut ditampilkan disusun bertingkat hingga mencapai ketinggian lebih dari 2 meter.

Dalam konfrensi persnya tumpukan uang tersebut ditampilkan disusun bertingkat hingga mencapai ketinggian lebih dari 2 meter.

Gunungan uang itu menjadi perhatian karena jumlahnya yang sangat besar dan ditampilkan secara terbuka di lokasi acara.

Gunungan uang itu menjadi perhatian karena jumlahnya yang sangat besar dan ditampilkan secara terbuka di lokasi acara.

Tak sedikit yang datang dalam acara tersebut memanfaatkan tumpukan uang itu untuk berfoto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tak sedikit yang datang dalam acara tersebut memanfaatkan tumpukan uang itu untuk berfoto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka yang datang berfoto bersama maupun sendiri dengan latar gunungan uang yang akan diserahkan ke kas negara (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka yang datang berfoto bersama maupun sendiri dengan latar gunungan uang yang akan diserahkan ke kas negara (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Satgas PKH kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam konfrensi persnya tumpukan uang tersebut ditampilkan disusun bertingkat hingga mencapai ketinggian lebih dari 2 meter.
Gunungan uang itu menjadi perhatian karena jumlahnya yang sangat besar dan ditampilkan secara terbuka di lokasi acara.
Tak sedikit yang datang dalam acara tersebut memanfaatkan tumpukan uang itu untuk berfoto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mereka yang datang berfoto bersama maupun sendiri dengan latar gunungan uang yang akan diserahkan ke kas negara (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,27 triliun pada hari ini, Rabu (13/05/2026).

Perinciannya, ini terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun. 

Tak hanya itu, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan. Per hari ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Perinciannya, sektor perkebunan yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. 

Kedua, sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali sektor pertambangan di kawasan hutan seluas yang tak sesuai aturan seluas 12.371,58 hektare. 

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait, yakni ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Badan Pengelola Investasi Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2,37 juta hektare. 

Ini terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum; pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare dari 22 subjek hukum; pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum; dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

(dre/ain)