Logo Bloomberg Technoz

Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN Ada di Gudang, Tidak Disita

News
13 June 2026 10:30

Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)
Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi mayoritas motor listrik yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 masih berada di gudang di Sentul, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hanya sebagian kecil motor listrik yang sudah disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dia mengatakan jaksa akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional untuk menuntaskan proses distribusi.

"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada," ujar Syarief kepada awak media, dikutip Sabtu (13/6/2026).


Jaksa memastikan tidak akan menyita motor listrik yang bertujuan untuk mendukung operasional program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, tidak semua harus menjadi barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Dia mengatakan jaksa hanya membutuhkan bukti yang menunjukkan jejak-jejak praktik lancung dalam pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor itu disita.

Perlu diketahui, jaksa mengatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total pengadaan Rp1,03 triliun di BGN dilakukan dengan melawan hukum. Akhirnya, jaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Syarief menjelaskan penetapan tersangka bos penyedia sepeda motor listrik pada BGN tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.