Logo Bloomberg Technoz

Jusuf Hamka Soal MNC Dihukum Bayar Rp530 M: Bukan Halusinasi

Mis Fransiska Dewi
23 April 2026 15:15

Pengusaha, Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatanya terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dalam putusan tersebut, Hary Tanoes dan MNC harus membayar Rp531 miliar dan bunga ke CMNP.

"Alhamdulillah. Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan [saya] difitnah, dibilang kami halusinasi," kata Jusuf Hamka dikutip, Kamis (23/04/2026).

Dia mengatakan sangat bersyukur bisa memenangkan gugatan karena awalnya sudah sangat pesimis dalam kasus ini. Dia dan seluruh pemegang saham CMNP ragu bisa menghadapi Hary Tanoe, MNC, dan sejumlah tergugat lainnya. 


"Kami jujur, tadinya sudah pesimis. Karena yang kami hadapin gak main-main. Dan kemudian [mereka] berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu," kata Jusuf.

Meski demikian, menurut dia, putusan pengadilan menegas sejumlah hal penting yang selama ini menjadi persoalan pada transaksi surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999. Hakim, kata dia, menegaskan transaksi yang terjadi saat itu bukan jual beli, namun tukar menukar.