Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Tersangka Korupsi BGN

Dovana Hasiana
13 June 2026 09:30

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono ditangkap Kejagung (Jumat 12/6/2026) (Bloomberg Technoz/Dovana)
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono ditangkap Kejagung (Jumat 12/6/2026) (Bloomberg Technoz/Dovana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan tersangka bos penyedia sepeda motor listrik pada BGN tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan AM [Andri Mulyono] selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (12/06/2026).


Adapun, konstruksi perkara ini berawal pada awal 2025. Kala itu, Andri selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung. Pertemuan dilakukan dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pihak pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.