Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ajukan Banding 4 Terpidana Korupsi Telkom

Dovana Hasiana
16 April 2026 18:00

Gedung Telkom (Dok. IG @telkomindonesia)
Gedung Telkom (Dok. IG @telkomindonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengajukan banding terhadap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018. 

Mereka adalah General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 Augus Hoth Mercyon Purba; Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan alias Iwan Siregar; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR. Dewi Palupi; dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018 Alam Hono. 

“Terdakwa Alam Hono juga mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma dalam siaran pers, dikutip Kamis (16/04/2026). 


Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang dibiayai oleh PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup bisnis inti (core business) perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia Nusantara; PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra); PT PINS Indonesia (PINS); dan PT Graha Sarana Duta untuk menjalankan proyek tersebut.