Logo Bloomberg Technoz

Respons Ombudsman usai Hery Susanto jadi Tersangka Korupsi

Dovana Hasiana
16 April 2026 19:40

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman buka suara soal penetapan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Ombudsman mengatakan bahwa praktik lancung tersebut terjadi pada periode yang lalu, yakni 2021–2026. Namun, pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” sebagaimana dikutip melalui situs resmi Ombudsman, Kamis (16/04/2026).        


Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. 

Dengan penetapan Hery sebagai tersangka, maka pimpinan Ombudsman yang tersisa adalah Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Rahmadi Indra Tektona serta tujuh Anggota Ombudsman terdiri dari Abdul Ghoffar; Fikri Yasin; Maneger Nasution; Nuzran Joher; Partono; Robertus Na Endi Jaweng; dan Syafrida Rachmawati Rasahan.