Keke mengungkapkan bahwa dirinya selama ini menggunakan jasa pekerja rumah tangga dari agen dan menilai keberadaan PRT masih menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, IRT lainnya, Tati, mengaku pernah mendengar soal rancangan aturan tersebut dari grup percakapan. Namun, ia belum mendalami isi regulasinya secara menyeluruh.
“UU ART pernah ada yang share di grup, tapi saya lupa grup mana. Waktu itu ada yang berkomentar, ‘kalau begitu nggak ada yang mau pakai ART’, kata Tati.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan tersebut berpotensi memberatkan pemberi kerja, meskipun belum membaca secara rinci isi undang-undangnya.
“Aku belum baca isi UU-nya, masih malas karena pasti memberatkan pemberi kerja. Padahal, mbak, saya sudah senang kerja di sini, bahkan pernah bilang ‘untung saya kerja di sini’, ujarnya.
Meski demikian, Tati mengaku tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan pekerja rumah tangganya, termasuk membantu kebutuhan keluarga di kampung seperti pendidikan cucu dan usaha kecil keluarga.
Sebelumnya diberitakan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk larangan bagi penyalur pekerja rumah tangga serta pengaturan hak-hak dasar bagi PRT.
Di antara poin aturannya, seperti Pasal 28, Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan maupun memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik pungutan yang merugikan.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur secara rinci hak-hak yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga. Dalam pasal tersebut, PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta memperoleh waktu kerja yang manusiawi.
Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Hak lainnya mencakup penerimaan upah yang layak serta tunjangan hari raya keagamaan dalam bentuk uang, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
UU ini juga menjamin akses PRT terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, kebutuhan dasar seperti makanan juga menjadi bagian dari hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.
(dec)































