Usai UU PPRT, Pemerintah Akan Terbitkan PP Jaminan Sosial ART
Dovana Hasiana
21 April 2026 13:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Salah satu isi PP tersebut akan mengatur lebih teknis soal kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ART.
"Sudah ada di-PP-nya. Tunggu PP-nya," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip, Selasa (21/04/2026).
Menurut dia, PP tersebut juga tak mengatur secara detail soal ancaman pidana bagi pemberi kerja yang abai memberikan jaminan sosial bagi ART. Aturan pidana tersebut, kata dia, sudah tercantum pada aturan teknis lainnya. Namun, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan lebih detil aturan pidana pemberian jaminan sosial tersebut.
"Kita enggak atur lagi di situ [PP PPRT]," kata Dasco.
Dia juga mengklaim, jaminan sosial bagi para ART bisa juga ditanggung pemerintah. Hal ini merujuk pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diberikan kepada kelompok masyarakat miskin atau tak mampu.




























