Daftar Tuntutan Jaksa ke Eks Anak Buah Nadiem Makarim
Dovana Hasiana
23 April 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan konsultan bernama Ibrahim Arief. Ketiganya dituntut 6-15 tahun pidana penjara. Mereka juga dituntut membayar denda. Namun, hanya dua dari tiga terdakwa yang dituntut membayar uang pengganti.
Dalam perkara ini, jaksa sebenarnya sudah menjerat lima nama sebagai tersangka. Empat nama telah berstatus terdakwa usai menjalani persidangan sejak November-Desember 2025. Selain tiga terdakwa yang telah mendapat tuntutan, satu terdakwa lainnya adalah Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim.
Sedangkan satu nama lainnya masih berstatus tersangka yaitu eks stafsus Nadiem, Jurist Tan. Bahkan, kejaksaan belum mampu memeriksa dan menangkap Jurist karena lebih dulu telah pergi dan tinggal di luar negeri saat penyidikan dimulai.
Pada saat ini, kejaksaan masih menunggu persetujuan Interpol di Prancis untuk menyetujui masuknya nama Jurist Tan ke daftar Red Notice atau menjadi buron internasional.






























