Logo Bloomberg Technoz

11 Aturan Lengkap Nutri-Level dari Kemenkes

Dinda Decembria
23 April 2026 09:10

Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)
Minuman manis atau soda. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi (Nutri-level) dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak.

Dalam pertimbangannya, Menteri  Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. 


"Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi melalui penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat,"kata BGS dalam beleid tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih pangan olahan siap saji yang lebih sehat dan sesuai kebutuhan.