Isi UU PPRT yang Baru Disahkan Usai 22 Tahun
Dovana Hasiana
21 April 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga (UU PPRT). Beleid ini akhirnya disahkan setelah pembahasannya mandek selama 22 tahun. Pengesahan itu dilakukan di sela-sela rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/04/2026).
"Apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju, terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/04/2026).
Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menjelaskan naskah ini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 pasal --- mulai dari ketentuan umum hingga penutup. Bob Hasan menjelaskan terdapat beberapa materi dalam naskah tersebut.
Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga sebagaimana dalam Undang-Undang ini.



























