Logo Bloomberg Technoz

Ada Usul Naik, Mendag Klaim DMO 35% Efektif Jaga Harga Minyakita

Sultan Ibnu Affan
17 April 2026 11:30

Polemik Minyakita, Kemendag (Diolah)
Polemik Minyakita, Kemendag (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim kebijakan distribusi minyak goreng untuk kewajiban pasar domestik atau Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 35% oleh Perum Bulog dan BUMN pangan mampu menjaga harga Minyakita.

Kebijakan mulai berlaku pada awal Januari 2026 lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar," ujar Busan, sapaan akrabnya, dalam siaran resmi, dikutip Jumat (17/4/2026).


Dia mengatakan, per 10 April lalu, rata-rata harga Minyakita secara nasional tercatat sebesar Rp15.961/liter, turun 5,45% dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881/liter atau sebelum kebijakan berlaku.

Selain itu, hingga waktu yang sama, realisasi distribusinya juga bahkan telah mencapai sekitar 49,45%. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35% oleh BUMN pangan tersebut.