Dituduh Lakukan Praktik Monopoli di E-commerce, Apa Reaksi TikTok
Redaksi
21 April 2026 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga platform layanan jasa perdagangan digital atau e-commerce, TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop (terintegrasi dengan Tokopedia), dituduh melakukan praktik monopoli. Model bisnis teritegrasi yang mereka jalankan secara vertikal, mendorong dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce, yang melaporkan dugaan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), model bisnis terstruktur dari tiga pihak terlapor punya daya cipta penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
"Pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital," menurut Panji Satria Utama, kuasa hukum APLE dalam keterangannya seperti disampaikan KPPU dalam rilis, dikutip Selasa (21/5/2026).
Model bisnis yang dimaksud Panji, mulai dari penyebaran konten, algoritma rekomendasi, hingga sistem pembayaran dan praktik layanan logistik, berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
Panji mengindikasikan pola pengalihan penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. "Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman," ucap dia.

































