Logo Bloomberg Technoz

Meski OJK Hapus Tunggakan Receh di SLIK, Keputusan Tetap di Bank

Mis Fransiska Dewi
17 April 2026 15:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom berpandangan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak menampilkan informasi kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan langkah untuk mengakselerasi realisasi Program 3 Juta Rumah melalui sistem administrasi.

Ekonom Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai, kendati ada kebijakan penghapusan tunggakan bernilai minim di SLIK, bank-bank besar tetap bisa melihat perilaku nasabah melalui data internal, scoring, dan verifikasi langsung. 

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari OJK mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas pemerintah.


Myrdal menilai OJK sejatinya hanya membersihkan noise atau gangguan dalam sistem informasi. Sebelumnya, utang kecil senilai Rp500.000 yang berasal dari tunggakan e-commerce atau Buy Now Pay Later (BNPL) bisa membuat seseorang terblokir di SLIK dan gagal mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi senilai ratusan juta rupiah. 

Menurut dia, utang kecil tersebut sering kali tidak mencerminkan kemampuan bayar KPR yang sesungguhnya. Kebijakan ini hanya menghilangkan penghalang administratif yang tidak proporsional, bukan menghapus kewajiban pelunasan utang atau menghilangkan catatan di sistem internal bank.