"Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar," ucap dia.
Perwakilan TikTok hingga artikel ini dimuat tidak segera memberi komentar.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, saat Bloomberg Technoz konfirmasi hari ini, menyatakan pihaknya telah menerima laporan APLE pada 15 April dalm kini masih dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, KPPU akan menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Pada tahap ini, KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ucap Deswin.
Apabila indikasi awal dinilai memadai maka perkara akan naik ke tahap penyelidikan, untuk kemudian KPPU memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti hingga memanggil pihak terkait.
Bila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif, mencakup denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, sampai dengan kewajiban perubahan struktur bisnis. Dalam kondisi tertentu, perkara juga dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha.
(mef/wep)






























