Logo Bloomberg Technoz

Pasokan Aman

Meski demikian, Bahlil memastikan pasokan LPG—baik subsidi maupun nonsubsidi — dalam kondisi aman.

Dia menyebut stok nasional saat ini berada di atas batas minimum, sembari menegaskan penataan distribusi LPG subsidi juga menjadi kunci agar bantuan energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Untuk LPG subsidi 3 kg, Bahlil menegaskan pemerintah tidak pernah menaikkan harga sejak program tersebut diperkenalkan pada 2006—2007. Dia justru menyoroti adanya praktik kenaikan harga di tingkat distribusi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Dulu kalian masih ingat kan 2025, Februari, yang kalian-kalian juga hajar saya kan waktu itu? Itu waktu itu saya mau tata untuk betul-betul yang subsidi itu adalah yang menerima yang berhak. Dengan harga yang betul-betul sudah ditetapkan," cecar Bahlil.

"Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa? Rp17.000 sampai Rp18.000. Itu harga subsidi harus sampai di rakyat. Akan tetapi, kan ada yang sampai [ke masyarakat] Rp25 ribu waktu itu dibuat. Begitu kita mau tertibkan kan ya macam-macam lah," tekannya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi usai sebelumnya menaikkan sejumlah jenis harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada akhir pekan lalu.

Mengutip dari situs resmi Pertamina Patra Niaga (PPN), per 18 April 2026, harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi.

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga LPG 12 kg ditetapkan sebesar Rp228.000/tabung atau naik Rp36.000 dari harga sebelumnya.

Sementara itu, harga LPG 5,5 kg berada di level Rp107.000/tabung atau naik Rp17.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Untuk wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan Papua, harga LPG 12 kg mencapai Rp285.000/tabung dan LPG 5,5 kg mencapai Rp134.000/tabung.

Berikut perincian kenaikan harga LPG nonsubsidi di sejumlah wilayah Indonesia:

Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta: 

Jawa Timur, Bali: 

  • LPG 5,5 kg: Rp107.000 (Naik Rp17.000 dari Rp90.000)
  • LPG 12 kg: Rp228.000 (Naik Rp36.000 dari Rp192.000)

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan:

  • LPG 5,5 kg: Rp111.000 (Naik Rp17.000 dari Rp94.000)
  • LPG 12 kg: Rp230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp194.000)

Free Trade Zone (FTZ) Batam:

  • LPG 5,5 kg: Rp100.000
  • LPG 12 kg: Rp208.000

Provinsi Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:

  • LPG 5,5 kg: Rp114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp97.000)
  • LPG 12 kg: Rp238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan):

  • LPG 5,5 kg: Rp124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
  • LPG 12 kg: Rp265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura):

  • LPG 5,5 kg: Rp134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp117.000)
  • LPG 12 kg: Rp285.000 Naik Rp36.000 dari Rp249.000)

(prc/wdh)

No more pages