Logo Bloomberg Technoz

Perpes 26/2026 Atur Skema Baru Minyak, BBM, LPG Domestik & Impor

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2026 17:40

Truk-truk mengisi solar di SPBU. (Bloomberg)
Truk-truk mengisi solar di SPBU. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Perpres ini mengatur mekanisme baru terkait pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari dalam negeri dan impor.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 26/2026, yang dilihat Jumat (29/5/2026), pengadaaan minyak, BBM, dan LPG dari domestik mesti sesuai ketentuan berikut:

a. Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri.


b. Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.

c. Pengadaan LPG dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.