Logo Bloomberg Technoz

Perpres Baru: BLU Bisa Impor Migas Saat Mendesak, Ini Kriterianya

Sabrina Mulia Rhamadanty
30 May 2026 14:30

Sejumlah pengendara mengantre mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah pengendara mengantre mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional pada 30 April 2026. 

Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tersebut, terdapat tiga pihak yang dapat melakukan impor migas; liquefied petroleum gas (LPG), minyak mentah, dan bahan bakar minyak (BBM), yaitu badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha (BU) swasta ditambah badan layanan umum (BLU) sektor energi. 

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.


Lebih detail, berdasarkan Pasal 5 Perpres 26/2026 ayat 1 yang dilihat Jumat (29/5/2026), dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria: 

a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG secara global;