Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok, Penyitaan Tetap Sah
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 April 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam berkas gugatan, hakin nonaktif tersebut tak berniat untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK. Dia justru ingin membatalkan sejumlah penyitaan aset miliknya yang dituduh KPK berkaitan atau berasal dari praktik korupssi. Dengan begitu, penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tetap dinyatakan sah.
Adapun, gugatan I Wayan teregistrasi dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara Hakim Tunggal yang memimpin sidang putusan, yakni Eman Sulaeman.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan pengadilan, Senin (20/4/2026).
Dalam petitium permohonan, I Wayan menyatakan tindakan KPK berupa penangkapan terhadap dirinya pada 5 Februari hingga 26 Februari 2026 sebagai perbuatan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.






























