Kronologi Sengketa Puluhan Tahun Jusuf Hamka Vs Hary Tanoe
Redaksi
24 April 2026 09:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, terhadap Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe (HT) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Gugatan tersebut terkait sengketa negotiable certificate of deposit (NCD), yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.
Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka & Hary Tanoe
CMNP sebelumnya memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Nilainya sebesar US$28 juta dengan suku bunga diskonto per tahun sebesar 20,75% dan telah jatuh tempo pada bulan Mei 2002.
BHIT, yang kala itu masih bernama Bhakti Investama, bertindak sebagai perantara instrumen keuangan tersebut. Namun, pada 2001, masalah muncul. Unibank dibekukan dan diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pada 8 Januari 2004, CMNP akhirnya mengajukan gugatan hukum terkait NCD ke PN Jakarta Pusat, melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan gugatan kerugian materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$28 juta dan US$1 juta.




























