Logo Bloomberg Technoz

MA Soal Hakim masih Terima Suap: Berhenti atau Dipenjara 

Dovana Hasiana
10 February 2026 11:30

Dok. Mahkamah Agung
Dok. Mahkamah Agung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan kepada para hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat dalam praktik lancung transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa besar nilainya. Juru bicara MA, Yanto mengatakan, Ketua MA Sunarto mengatakan terdapat dua pilihan kepada para oknum tersebut, yakni berhenti atau dipenjara. 

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk korupsi yudisial dan pelanggaran atas integritas hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). 

Menurut Yanto, tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Hal ini terjadi karena negara telah meningkatkan gaji hakim dan memperhatikan kesejahteraannya lebih dari cukup. Sehingga, Yanto menilai integritas hakim harus selalu dijaga. 


"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," ujarnya. 

Sekadar catatan, tiga hakim di Pengadilan Negeri Depok menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.