Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) untuk Wuling AirEV dibanderol sebesar Rp173 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp181,6 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp181,6 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp3,63 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp3,63 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah sekitar Rp3,78 juta.

BYD Atto 1

Sementara itu, berdasarkan beleid yang sama, NJKB BYD Atto1 adalah sebesar Rp229 juta.  Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp240,4 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp240,4 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp4,80 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp4,80 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah Rp4,95 juta.

Namun perlu diketahui, simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.

(ain)

No more pages