Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV & BYD Atto 1?
Sultan Ibnu Affan
20 April 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.
Regulasi tersebut otomatis mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mereka tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan berbasis listrik. Sebelum dibebaskan, mobil listrik dikenakan biaya pajak berkisar Rp140-Rp150 ribu khusus untuk komponen SWDKLLJ.
Berikut simulasi percontohan kepada mobil EV khusus Wuling AirEv dan BYD Atto 1. Mereka adalah dua merek mobil EV perkotaan yang cukup eksis di Indonesia dan memiliki penjualan cukup populer saat peluncuran.
Wuling AirEV mengantongi total penjualan sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai sebanyak 3.594 unit. Sementara itu, BYD Atto 1 mengantongi penjualan sebanyak 7.733 unit.





























