Di sisi lain, DJP menyatakan secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.
Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.
Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.
“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” paparnya.
Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional.
Sekadar catatan, DJP telah menggelontorkan anggaran senilai Rp1,26 triliun sejak 2021 hingga 2025 untuk pembangunan sistem Coretax.
Secara terperinci, realisasi belanja proyek Coretax senilai Rp223,83 miliar pada 2021; sebesar Rp407,36 miliar pada 2022, Rp34,35 miliar pada 2023, Rp 467,31 miliar pada 2024, serta Rp136,85 miliar pada 2025.
(mfd/ell)






























