Logo Bloomberg Technoz

DJP Indikasikan Tarif PPh UMKM Tetap 0,5% di Beleid Baru

Lisa Listiani
17 April 2026 06:40

Pengunjung melihat barang saat pameran UMKM Cerita Nusantara 2024 di Istora Senayan, Jumat (27/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat barang saat pameran UMKM Cerita Nusantara 2024 di Istora Senayan, Jumat (27/9/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan bahwa beleid Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak akan menyentuh besaran pajak yang kini berada di angka 0,5%.

“Kalau kenaikan rasanya enggak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam acara media visit ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Inge bilang hal tersebut lantaran pemerintah juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia saat ini yang masih dihimpit dengan carut-marut geopolitik.


Ia menyebut aturan baru ini nantinya akan lebih berfokus pada masalah batas waktu tertentu pengenaan PPh yang sifatnya final.

“Mungkin masalah batas waktu, apakah diperpanjang atau tidaknya kita belum tahu, keputusan terakhirnya seperti apa. Karena kan kalau untuk orang pribadi itu kan 7 tahun ya kan, setiap keluar PP 23 [tahun 2018]. Kalau CV 4 tahun, kalau PT 3 tahun,” kata Inge.