Logo Bloomberg Technoz

Simulasi Besaran Pajak Mobil Listrik usai PKB Diberlakukan

Redaksi
20 April 2026 09:50

Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mencabut keistimewaan mobil listrik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis Rp 0 usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Jika demikian, maka berapa besaran pajak mobil listrik yang perlu dikeluarkan setiap tahunnya?

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Pada aturan teranyar, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.


Aturan ini sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Aturan tersebut memuat  Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Perhitungan PKB Kendaraan Mobil Listrik

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menerbitkan lampiran mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB merupakan nilai yang akan dikalikan dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Umumnya untuk segmen minibus, bobotnya disamakan yakni 1,050. Perhitungan dua komponen tersebut menjadi dasar penetapan besaran dasar (pengenaan) PKB.