Polri dan FBI Tangkap Sindikat Phising Tools Internasional
Dovana Hasiana
16 April 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) bekerja sama dalam pengungkapan dan penangkapan dua tersangka anggota sindikat penjualan sejumlah alat penipuan daring atau phising tools yang beraksi lintas negara. Sindikat ini setidaknya meraup keuntungan hingga Rp25 miliar dari kejahatan yang dilakukan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan, polisi menangkap dua orang anggota sindikat berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu (09/04/2026).
Penangkapan dilakukan usai patroli siber menemukan situs mencurigakan yang menjual script phising. Penyidik kemudian menelusuri hingga masuk pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujar Eddizon dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (16/04/2026).
Menurut dia, alat phising ini ternyata mampu menyedot data korban yang terjebak memasukkan username dan password. Bahkan, alat kejahatan siber ini mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.






























