Logo Bloomberg Technoz

DPR Masukkan 5 RUU Baru ke Prolegnas 2026

Dovana Hasiana
16 April 2026 15:20

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah pada Rabu (15/04/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan, penambahan rancangan beleid baru merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD. 

Lima rancangan baru yang masuk Prolegnas 2026 adalah RUU tentang Penyiaran; RUU tentang Profesi Kurator; RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan RUU Pelelangan.


“RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," kata Bob Hasan dikutip dari laman DPR, Kamis (16/04/2026).

Dari lima RUU tersebut, pemerintah hanya menjadi inisiatif pada RUU Pelelangan. Sedangkan sisanya adalah inisiatif DPR.