KPK Beber Konstruksi Perkara OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu
Merinda Faradianti
12 April 2026 08:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkata ini, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mengamankan 17 orang lainnya dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo menggunakan jabatannya untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Asep, dikutip Minggu (12/4/2026).
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal serta tanpa diberikan salinan. Dokumen tersebut diduga menjadi alat untuk menekan dan memastikan loyalitas para pejabat.
“Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar mengikuti setiap perintah bupati,” tambah Asep.




























