Logo Bloomberg Technoz

Dibuka Oktober, RKAB 2027 Disarankan Kembali ke Sistem 3 Tahunan

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2026 09:20

Pekerja berdiri di atas ekskavator roda ember yang sedang diperbaiki di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim./Bloomberg-Dadang Tri
Pekerja berdiri di atas ekskavator roda ember yang sedang diperbaiki di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai sistem pelaporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) per tiga tahunan merupakan solusi untuk mencegah persetujuan pengajuan molor, seperti yang terjadi tahun ini.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat sistem pelaporan per tiga tahun bakal mengefisiensikan proses pelaporan, serta memberikan keuntungan bagi penambang sebab terdapat kepastian jangka menengah–panjang.

Dia menilai sistem pelaporan per tiga tahun lebih cocok dengan karakteristik bisnis sektor pertambangan, yakni memerlukan investasi yang cukup besar dan memerlukan kepastian izin dan hukum untuk menjalankan operasional.


“Idealnya memang proses persetujuan dokumen RKAB dapat dikembalikan lagi ke persetujuan tiga tahunan seperti sebelumnya, mengingat pada sektor industri tambang yang memerlukan investasi yang cukup besar,” kata Sudirman ketika dihubungi, Jumat (28/8/2026).

“Diperlukan kepastian perizinan guna menjamin kepastian hukum untuk keberlangsungan operasional tambang agar investasi besar yang ditanamkan dapat menghasilkan keuntungan baik bagi negara maupun perusahaan tambang sebagai investor,” tegas dia.

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri